Selasa, 15 November 2016


AKUTANSI PERPAJAKAN


UUD KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 PASAL 1 AYAT 1
PAJAK adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tdak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak penghasilan  pasal 25
Pajak penghasilan  pasal 25 Adalah  besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan ang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan untuk setiap bulan dari masa pajak badan dari mana masa pajak januari sampai dengan masa pajak desember.
Pajak penghasilan pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negeri. Pajak yang dibayar
diluar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yangnsama sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang.
PRINSIP AKUTANSI
1.      Satuan intensitas ekonomi
2.      Prinsip periode akutasnsi
3.      Prinsip Historis
4.      Satuan moniter
5.      Prinsip keseimbangan usaha
6.      Prinsip pengunkapan penuh
7.      Prinsip pengakuan pendapat
8.      Prinsip memperbandingkan pendapat
9.      Prinsip konsistensi
10.  Prinsip materialistas
TRANSAKSI POS LUAR BIASA
1.      Koneksi kesalahan priode sebelumnya.
2.      Penerimaan pembayaran atas utang yang telah dihapuskan.
3.      Pembagian deviden.


19 komentar:

  1. sangat bermanfaat matterinya ....

    BalasHapus
  2. cek my blog... http://andiincemuhtaufan.blogspot.co.id/2016/11/perinsip-akuntansi-perpajakan.html

    BalasHapus
  3. sangat memuaskan materinya.. I like reski :)

    BalasHapus
  4. bagus sekali thanx to upload,semoga bermanfaat bagi penulis dan yang membaca :)

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Penulisan blognya masih amatirann.. klo mau blajar blog kunjungi alamat: kipemaros.blogspot.co.id

    BalasHapus