AKUTANSI
PERPAJAKAN
UUD KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 PASAL
1 AYAT 1
PAJAK adalah konstribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tdak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak penghasilan pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 Adalah besarnya angsuran pajak penghasilan dalam
tahun pajak berjalan ang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi
maupun wajib pajak badan untuk setiap bulan dari masa pajak badan dari mana
masa pajak januari sampai dengan masa pajak desember.
Pajak
penghasilan pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24 adalah
pajak yang dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negeri. Pajak
yang dibayar
diluar negeri atas penghasilan luar negeri yang
diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yangnsama sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri
tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang.
PRINSIP
AKUTANSI
1. Satuan
intensitas ekonomi
2. Prinsip
periode akutasnsi
3. Prinsip
Historis
4. Satuan
moniter
5. Prinsip
keseimbangan usaha
6. Prinsip
pengunkapan penuh
7. Prinsip
pengakuan pendapat
8. Prinsip
memperbandingkan pendapat
9. Prinsip
konsistensi
10. Prinsip
materialistas
TRANSAKSI
POS LUAR BIASA
1. Koneksi
kesalahan priode sebelumnya.
2. Penerimaan
pembayaran atas utang yang telah dihapuskan.
3. Pembagian
deviden.
cukup bermanfaat!!
BalasHapusmohon d lengkapi materinya
BalasHapuskeren bangett..
BalasHapusbermanfaat banget
BalasHapussangat bermanfaat matterinya ....
BalasHapuskebangetan :v
BalasHapuscek my blog... http://andiincemuhtaufan.blogspot.co.id/2016/11/perinsip-akuntansi-perpajakan.html
BalasHapuskebangetan bagusnya..
BalasHapussangat memuaskan materinya.. I like reski :)
BalasHapusgoodd
BalasHapusverry verry good
BalasHapusMantapppp sayyyy
BalasHapusAsikeeee syukaaakk
BalasHapusbagus sekali thanx to upload,semoga bermanfaat bagi penulis dan yang membaca :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuslike :v
BalasHapusPenulisan blognya masih amatirann.. klo mau blajar blog kunjungi alamat: kipemaros.blogspot.co.id
BalasHapusbermanfaat thanks
BalasHapusmantappp..
BalasHapus